KEDUDUKAN, FUNGSI & TUGAS


1. Kedudukan
Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja bersifat independen yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.


2. Fungsi
Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja berfungsi melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja di wilayah kerjanya.


3. Tugas
 1. Menetapkan tim pelaksana akreditasi lembaga pelatihan kerja.
2. Melaksanakan bimbingan teknis akreditasi.
3. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
4. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan akreditasi.
  

4. Wewenang
1. Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
2. Membentuk tim akreditasi.


5. Organisasi
     1. Komite Akreditasi dan uraian tugasnya
        a. Ketua :
1) Menetapkan Program Kerja Komite Akreditasi.
2) Memimpin rapat/sidang Komite Akreditasi.
3) Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
4) Memberikan penugasan kepada tim akreditasi untuk melaksanakan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

b. Sekretaris
1) Menyelenggarakan ketatausahaan Komite Akreditasi.
2) Mengelola keperluan logistik Komite Akreditasi.

c. Anggota
1) Mengikuti rapat-rapat anggota Komite Akreditasi.
2) Melakukan observasi, pengkajian, dan penilaian Lembaga Pelatihan Kerja.


Tim Akreditasi dan uraian tugasnya :
1.Melaksanakan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja sesuai dengan penugasannya.
2.Menilai kelengkapan persyaratan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
3.Melaporkan secara tertulis hasil akreditasi dan sekaligus memberikan rekomendasi kelayakan persyaratan Lembaga Pelatihan Kerja kepada komite akreditasi.