Pelatihan kerja merupakan bagian integral dari sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM), dalam upaya menyiapkan calon-calon tenaga kerja yang kompeten dan profesional untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Untuk itu, setiap penyelenggaraan pelatihan kerja agar mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dalam rangka menghadapi persaingan bebas di era globalisasi, perlu segera dilakukan langkah-langkah yang mengarah pada peningkatan kualitas SDM, khususnya melalui kegiatan pelatihan kerja yang berbasis kompetensi. Oleh karena Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mempunyai peranan yang strategis maka pengelolanya perlu diarahkan untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi.
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas LPK dan lulusannya, adalah melalui akreditasi LPK; setiap LPK yang dinyatakan terakreditasi, akan memperoleh pengakuan dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, Lembaga Akreditasi – Lembaga Pelatihan Kerja (LA – LPK) dan atau Komite Akredtasi – Lembaga Pelatihan Kerja (KA – LPK) sebagai pelaksana akreditasi LPK, perlu memiliki pedoman, tata kerja dan petunjuk teknis akreditasi LPK.